Larangan Membuat Gambar

Belajar Bekam Teknik Interaktif
09/02/2014
HUKUM IKHTILATH DALAM BELAJAR
10/22/2014
Show all

No photo please

Larangan Membuat Gambar

Jabir radiallahu’anhu berkata:

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melarang mengambil gambar (makhluk hidup) dan memasukkannya ke dalam rumah dan melarang untuk membuat yang seperti itu.” (HR. At-Tirmidzi no. 1749, kitab Al-Libas ‘An Rasulillah Shallallahu’alaihi wasallam , bab Ma Ja`a fish Shurah. Dihasankan Asy-Syaikh Muqbil dalam Hukmu Tashwir, hal. 17)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat pembuat/ pelukis gambar makhluk yang bernyawa
‘Aun bin Abi Juhaifah mengabarkan dari ayahnya bahwa ayahnya berkata:

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang dari harga darah, harga anjing6, dan dari penghasilan budak perempuan (yang disuruh berzina). Beliau melaknat wanita yang membuat tato dan wanita yang minta ditato, demikian juga pemakan riba dan orang yang mengurusi riba. Sebagaimana beliau melaknat tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 2238, kitab Al-Buyu’, bab Tsamanul Kalb)

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda:

“Siapa yang membuat sebuah gambar (makhluk hidup) di dunia, ia akan dibebani untuk meniupkan ruh kepada gambar tersebut pada hari kiamat, padahal ia tidak bisa meniupkannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5963, kitab Al-Libas, bab Man Shawwara Shurawan Kullifa Yaumal Qiyamah An Yunfakhu fihar Ruh dan Muslim no. 5507, kitab Al-Libas waz Zinah, bab Tahrimu Tashwiri Shuratil Hayawan)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menerangkan bahwa pembuat gambar makhluk hidup mendapatkan cercaan yang keras dengan diberi ancaman berupa hukuman yang ia tidak akan sanggup memikulnya, karena mustahil baginya untuk meniupkan ruh pada gambar-gambar yang dibuatnya. Ancaman yang seperti ini lebih mengena untuk mencegah dan menghalangi orang dari berbuat demikian serta menghentikan pelakunya agar tidak terus melakukan perbuatan tersebut. Adapun orang yang membuat gambar makhluk bernyawa karena menghalalkan perbuatan tersebut maka ia akan kekal di dalam azab. (Fathul Bari, 10/484)

Sumber Asysyariah.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *