PENJELASAN BPOM RI TENTANG PRODUK PANGAN YANG MENGANDUNG THC (GANJA)

Produk Jamu Ilegal dan BKO Doc. GP Jamu 2
SIARAN PERS BPOM RI SITA 15,7 MILIAR RUPIAH OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI JAKARTA
09/21/2018
Resolusi Janaaha 2019
01/05/2019
14 November 2018 | 10:03 WIB Humas & DSP

Sehubungan dengan merebaknya isu mengenai peredaran produk pangan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

1. THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.

2. Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan. Pangan yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan nomor izin edar (MD atau ML) dan wajib dicantumkan pada label.

3. BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut ilegal.

Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau bermasalah. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal),
SMS : 0-8121-9999-533,
Email : halobpom@pom.go.id,
Twitter: @HaloBPOM1500533, atau 
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

Sumber : Klik di sini / Gambar : detikfood – Getty Images

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *