Sebuah Draf: Kenapa Malu Menyebut Jamu sebagai Jamu?
Sudah semestinya kita tidak (lagi) malu menggunakan kata jamu (saja) untuk semua olahan produk bahan alam berkhasiat obat di masyarakat, termasuk yang wajib didaftarkan dadengan sebutannya sebagai Obat Bahan Alam.
Yang dimaksud dengan “Jamu” adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau rarnuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan Kesehatan. Definisi ini dapat kita temukan di dalam Penjelasan atas UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan PerBPOM No. 25 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam.
Dan Presiden Republik Indonesia pun telah menetapkan Peraturan Presiden No.54 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang definsi daripada jamu dalam lingkup yang lebih luas sebagai berikut:
Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Beberapa link terkait dengan Jamu Indonesia:
Perjalanan Jamu di UNESCO di November 2023
– https://www.jawapos.com/kesehatan/013295827/jamu-bakal-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-oleh-unesco
Jadi kenapa kita (masih) malu menyebut jamu dengan jamu? Semoga Jamu Indonesia dapat bermanfaat tidak hanya untuk masyarakat di Indonesia juga bermanfaat untuk umat manusia di seluruh dunia.
@AFJ