Waspada! KPod: Vape Berisi Narkoba
Sinar Daily -portal berita digital di Malaysia- pada 14 Juli 2025 memposting cerita tragis seseorang bernama Shermaine. Remaja perempuan berusia 19 tahun itu tewas setelah mengisap KPod.
Diceritakan, 90 menit setelah mengisap Kpod, Shermaine kejang-kejang dan berjalan layaknya zombie. Ia kemudian terjatuh dari gedung HDB. Pihak keluarga menuturkan, Shermaine pernah menggunakan methamphetamine, namun berpindah ke KPod karena dianggap “lebih aman”.
Secara fisik, KPod tak ubahnya seperti vape. Sehingga pengguna tak bisa membedakannya. Apalagi terkadang penjual memberi embel-embel dengan rasa buah-buahan seperti strawberry, anggur, dan mint untuk menarik minat para remaja.
Padahal KPod tak hanya mengandung nikotin saja. Melainkan sudah dicampuri zat obat sintetis seperti etomidate (agen anestesi) atau ketamin yang disebut juga “space oil”, “zombie vape”, atau “zombie spice” . Pengguna KPod tidak menyadari jika mereka mengisap zat berbahaya.
Penyalahgunaan etomidate menjadi sangat berbahaya bila dihirup melalui KPod. Pusing, bingung, spasme otot, kejang, gangguan pernapasan bahkan kehilangan kesadaran adalah efek jangka pendeknya.
Laporan menyebutkan pengguna bisa terlihat seperti zombie saat efeknya muncul. Sedangkan penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan kecanduan, gangguan kognitif, ketergantungan fisik, dan berisiko overdosis.
Banyak remaja di Singapura dan Malaysia diberitakan telah menggunakan KPod. Itu dikarenakan sebagian dari mereka tidak mengetahui adanya kandungan zat berbahaya di KPod.
Channel News Asia (CNA) –media berita berbahasa Inggris berbasis di Singapura- pada 12 Juli 2025 membuat liputan khusus tentang KPod. Ditemukan fakta bahwa pengguna Kpod awalnya tidak menyadari bahaya kandungan seperti etomidate. Mereka tidak tahu persis apa yang mereka gunakan.
Padahal vape termasuk barang ilegal di Singapura. Sejak 1 Februari 2018, vape telah dilarang berdasarkan Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act (TCASA). Ini mencakup e‑cigarettes, vaporizer, e‑liquid, dan aksesorinya, baik untuk penggunaan maupun distribusi.
Penggunaan atau kepemilikan untuk personal use bisa dikenakan denda. Per pelanggan didenda hingga SGD 2.000 (sekitar Rp 25,5 juta).
Di Malaysia, vaping (e‑cigarettes dan produk vape) legal secara federal. Diatur sangat ketat oleh Control of Smoking Products for Public Health Act 2024 (Act 852) yang mulai berlaku 1 Oktober 2024.
Sejak April 2025, produk vape dan rokok dilarang dipajang secara terbuka di toko. Hanya diperbolehkan di toko khusus dan tidak terlihat dari luar. Pembeli wajib berusia 18 tahun ke atas. Pembeli di bawah batas usia tersebut bakal dikenai denda hingga RM 500 (Rp 1,9 juta).
Bagaimana dengan Indonesia?
Secara bentuk, KPod dan vape memang tak bisa dibedakan. Waspadalah! (AZ)