Produk Suplemen Makanan

Produk Suplemen Makanan
  1. Keputusan KBPOM No. HK 00.05.4.03961 Tahun 2001 : Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Ephedra.
  2. Keputusan KBPOM No. HK 00.05.4.03960 Tahun 2001 : Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Aristolochia Sp
  3. Per.Ka. BPOM No. HK.00.05.41.1381 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan
  4. Per.Ka. BPOM No. HK.00.05.42.6575 tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Benzil Piperazin Dalam Suplemen Makanan
  5. Surat Edaran PN.03.4.41.411.O2.13.188 tahun 2013 tentang Klaim Produk Yang Mengandung DHA, EPA, Kolin dan Asam Glutamat 2013 
  6. Surat Edaran  tahun 2015 Tentang Persetujuan Pemasukan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan SAS (Sepecial Access Scheme)
  7. Surat Edaran No.HK.04.4.42.42.11.15.1490 tahun 2015 tentang Persyaratan Kadar Air Pada Sediaan Tablet dan Tablet Effervescen Pada Suplemen Kesehatan
  8. Surat Edaran No.HK.04.4.42.421.04.16.679 tahun 2016 Tentang Suplemen Makanan Mengandung Diosmin Hesperidin 
  9. Surat Edaran No HK. 04.4.42.421.12.16.2451 Tahun 2016 Tentang Suplemen Kesehatan Yang Mengandung DHA
  10. Surat Edaran HK.04.4.42.O2.16.197 tahun 2016 tentang Batas Maksimum Pengawet Pottasium Sorbat dan Natrium Benzoat yang Dapat Ditambahkan dalam Produk Suplemen Kesehatan
  11. SE No. HK. 04.01.42.421.12.17.1666 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Diizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
  12. Surat Edaran No.HK. 04.01.42.421.12.17,1672 Tentang Jenis Pengawet dan Batas Maksimal Penggunaannya dalam Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan
  13. Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.07.16.1348 tahun 2016 tentang Suplemen Makanan yang Mengandung N-Acetyl L-Cystein
  14. SE No. PO.02.04.43.318 Tentang Penandaan Pada Suplemen Makanan
  15. Surat Edaran No. HK.04.02.42.421.12.17.1673 tahun 2017 tentang Pelarut yang Diizinkan Digunakan dalam Proses Ekstraksi/Fraksinasi Tumbuhan dalam Produk Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan beserta Batasan Residunya.
  16. Surat Edaran No HK06.42.422.03.18.382 tahun 2018 tentang Pengawet Propil Para Hidrosibenzoat Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan