- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.3043 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Pada Obat Tradisional Yang Digunakan Untuk Penderita Kencing Manis
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.2411 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
- PerKa.BPOM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 : Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
- Keputusan Ka Badan POM No. KEP – 49/BC/2006 tentang Pengawasan Impor Dan Ekspor Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk Komplemen/suplemen Makanan, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dan Makanan
- PerKa.BPOM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 : Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan
- PerKa.BPOM No. HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 : Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
- Permenkes No. 006 Tahun 2012 : Industri_Usaha_Obat_Tradisional
- Permenkes No. 007 Tahun 2012 : Registrasi_Obat_Tradisional
- PerKa.BPOM No. HK.04.1.33.02.12.0883 Tahun 2012 : Dokumen Induk Industri Farmasi Dan Industri Obat Tradisional
- Permenkes No. 87 Tahun 2013 : Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat
- Permenkes No. 88 Tahun 2013 : Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional
- PerKa.BPOM No.35 Tahun 2013 : Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
- PerKa.BPOM No.12 Tahun 2014 : Persyaratan Mutu Obat Tradisional
- PerKa.BPOM No.13 Tahun 2014 : Pedoman Uji Klinik
- Permenkes No. 66 Tahun 2015 : Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
- PerKa.BPOM No.27 Tahun 2016 : Rekomendasi_Persetujuan_Impor_Nett
- PerKa.BPOM No.5 Tahun 2016 : Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
PerKa.BPOM No.4 Tahun 2017 :Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
PerKa.BPOM No.5 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- PerKa.BPOM No. 29 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- PerKa.BPOM No.30 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- PerKa.BPOM No.9 Tahun 2018 : Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% (lima Puluh Persen) Dan Rp0,00 (nol Rupiah) Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Obat Dan Makanan Untuk Usaha Mikro, Kecil, Dan Industri Rumah Tangga Pangan, Untuk Kebutuhan Donasi, Dan Berkaitan Dengan Kejadian Luar Biasa Atau Bencana
- PerKa.BPOM No.26 Tahun 2018 : Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
- PerKa.BPOM No.27 Tahun 2018 : Standar Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan
- PerKa.BPOM No.33 Tahun 2018 : Penerapan 2d Barcode Dalam Pengawasan Obat Dan Makanan
- PerKa.BPOM No.32 Tahun 2019 : Persyaratan Keamanan Dan Mutu Obat Tradisional
Surat Edaran
- Surat Edaran tentang Propyl paraben dalam OT 2016
- Surat Edaran tentang Obat Tradisional dan Suplemen Makanan Bahan Non Marine 2016
- Surat Edaran No. HK.04.02.42.421.12.17.1673 tentang Pelarut yang Diizinkan Digunakan dalam Proses Ekstraksi Fraksinasi Tumbuhan
- Surat Edaran No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
- Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.10.16.1888 tentang Pengawet Propyl Paraben & Grace Period
- Surat Edaran No. Hk. 04.01.42.421.12.17.1666 Tahun 2016 Tentang Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Dizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
- Surat Edaran No.HK 04.4.42.421.05.16.1081 Tahun 2016 Tentang Obat Tradisional/Suplemen Makanan yang Mengandung Bahan Baku Dari Hewan Nonmarine (wajib asal bahan baku, bebas BSE/TSE dan sertifikat Halal
- Surat Edaran Nomor HK.05.02.41.411.10.17.0645 tahun 2017 Tentang Sistem Evaluasi Pra Penilaian Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
- Surat Edaran Tentang Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Diizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
- Surat Edaran Tentang Jenis Pengawet dan Batas Maksimal Penggunaannya dalam Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan
- Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.11.17.1628 tahun 2017 tentang Batas Maksimal Angka Lempeng Total dan Angka Kapang Khamir Obat Bahan Alam dengan sediaan Rajangan dan Serbuk yang di Seduh Dengan Air Panas Sebelum Digunakan
- Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.01.18.0045 tahun 2018 tentang Penerapan Aplikasi ASROT Baru
- Surat Edaran No. HK 06.42.422.03.18.382 tahun 2018 tentang Pengawet Propil Para Hidrosibenzoat Dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Surat Edaran No. HK 004.01.41.412.03.19.03712 tahun 2019 tentang Perpanjangan waktu penarikan produk OT dan SK mengandung propil paraben