Larangan Pada Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Larangan Pada Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  1. KEPMENKES No.570/D/SK/1977 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Dipakai Secara Intravaginal
  2. KEPMENKES No.1147/D/SK/IV/81 : Larangan Produksi Dan Distribusi Obat Tradisional Yang Digunakan Sebagai Pelancar Haid Dan Sejenisnya Yang Berisi Simplisia
  3. KEPMENKES No. 397b/MENKES/SK/VII/1991 : Larangan Beredar Obat Tradisional Yang Tidak Terdaftar
  4. Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.4.03960 tahun 2001 tentang Larangan Produksi dan Distribusi Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tanaman Aristolochia SP
  5. Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.02647 Tahun 2002 : Larangan Peredaran Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tanaman Kava-kava
  6. PerKa.BPOM No- HK.00.05-41-2803_Tahun_2005 : Larangan Obat Tradisional Yang Mengandung Cinchonae Cortex Atau Artemisiae Folium
  7. PerKa.BPOM No-HK-03-1-23-05-12-3428 Tahun 2012 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Makanan Yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
  8. PerKa.BPOM No.10 Tahun 2014 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, Dan Cataranthus Roseus.
  9. PerKa.BPOM No. 9 Tahun 2017 : Larangan Memproduksi Dan Mengedarkan Obat Tradisional Yang Mengandung Cassia Senna L. Dan Rheum Officinale Dengan Klaim Untuk Menurunkan Lemak Tubuh Atau Menurunkan Berat Badan
  10. Surat Edaran No. Hk. 04.4.42.421.09.16. 1740 Tahun 2016 Tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
  11. Surat Edaran No. HK.04.4.42.421.10.16.1888 tentang Pengawet Propyl Paraben & Grace Period
  12. Surat Edaran No. Hk. 04.01.42.421.12.17.1666 Tahun 2016 Tentang  Batas Maksimum Penggunaan Pemanis Buatan Yang Dizinkan Dalam Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
  13. Surat Edaran No.HK 04.4.42.421.05.16.1081 Tahun 2016 Tentang Obat Tradisional/Suplemen Makanan yang Mengandung Bahan Baku Dari Hewan Nonmarine (wajib asal bahan baku, bebas BSE/TSE dan sertifikat Halal