LPK Janaaha

Papan Nama LPK Janaaha

LPK Janaaha

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaaha merupakan ‘adik’ dari LKP Janaaha. Programnya pada awalnya mirip namun dalam perpanjangan izin operasional di tahun 2019, program utamanya diubah dari fokus program yang semula hanya pengobatan tradisional bergeser menjadi program pengembangan UMKM dan Pengolahan Pangan dan Obat Tradisional.

Izin Operasional LPK Janaaha

LPK Janaaha bernaung di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan mendapatkan izin dari Dinas Tenaga Kerja Sleman No. 563/122/KEP-DIN/LPK/XI/2019 tanggal 21 November 2019. Di tingkat Kementerian sendiri LPK Janaaha sudah terverifikasi sebagai lembaga pelatihan kerja resmi setelah mendapatkan VIN (Verification Identification Number) code terbaru di tahun 2019. VIN sendiri adalah sebuah angka unik yang digunakan untuk memferifikasi kelengkapan data Lembaga Anda agar dapat dimasukan kedalam Layanan Kelembagaan Kemnaker RI.

Secara umum program LPK Janaaha memiliki ruang lingkup program pendidikan dan pelatihan kerja :

A. Pengobatan Tradisional Indonesia

  1. Praktisi Pemijatan Tradisional Indonesia;
  2. Praktisi Pemijatan Refleksi Indonesia.

B. Usaha Produksi Pangan, Obat Bahan Alam, Kosmetik, dan Processing

  1. Usaha Pengolahan Pangan Olahan
    • Perizinan Usaha Pangan Skala Rumah Tangga (P-IRT);
    • Perizinan dan Manajemen Mutu Produksi Pangan Olahan Skala Industri Mikro Kecil;
    • Sertifikasi GMP dan HACCP
    • Sertifikasi PMR secara Bertahap.
  2. Usaha Produksi Obat Bahan Alam
    • Perizinan dan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
    • Perizinan dan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT);
    • Registrasi Izin Edar Obat Bahan Alam;
    • Registrasi Izin Edar Obat Kuasi.Usaha Produksi Kosmetik
  3. Usaha Produksi Kosmetik
    • Perizinan dan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A;
    • Perizinan dan Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B;
    • Notifikasi Produk Kosmetik
  4. Usaha Pengolahan/Processing
    • Processing Hasil Pertanian (Jamu Gendong, Jamu Racik, dll)
    • Processing Hasil Perikanan (Empek-Empek, Bakso, Nugget, dan Frozzen food);
    • Processing Hasil Peternakan (Olahan Susu, Telur dan Daging)

Untuk kemajuan bersama di lingkungan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta, Janaaha saat ini menjadi member HILLSI. Telah terverifikasi sebagai member Hillsinergi dengan e-MemberCertificate- No : 005 419 00446.

Alhamdulillah LPK Janaaha Telah Mendapatkan Akreditasinya Berdasarkan SK Penetapan Akreditasi Dari LALPK Untuk LPK Janaaha Dengan Nomor 1012/LA-LPK/XII/2022 Tanggal 30 Desember 2022

Akreditasi di LPK Janaaha
Akreditasi di LPK Janaaha

Semoga ke depan LPK Janaaha dapat terakreditasi dan memberikan manfaat terbaiknya untuk masyarakat luas.