Alhamdulillah, puja dan puji syukur kami panjatkan kepada Allah subhanahu wata’ala atas nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua. Terkhusus kepada kami di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaaha.
Betapa tidak, setelah tertunda sekali, karena dampak di awal masa pandemi yang membuat lembaga kami tutup sementara layanan ofline, akhirnya di awal tahun 2022 kami bulatkan tekad, untuk mencoba kembali mengajukan program akreditasi lembaga pelatihan kerja swasta.
Atas bimbingan dan motivasi bapak HM. Imam Syahroni, SH selaku orangtua/bapak-nya LPK, pembina dan pembimbing lembaga pelatihan kerja di kabupaten Sleman, DIY, kami mendaftarkan diri untuk mengikuti Akreditasi di LPK Janaaha.
1 Juli 2022, hari itu hari Jum’at adalah hari hari akreditasi LPK Janaaha. Hari pembuktian kami dan tim kerja di LPK Janaaha bahwa lembaga pelatihan kami layak atau tidak mendapatkan pengakuan dari lembaga akreditasi LALPK. Tim Asesor Akreditasi LPKS hadir di lembaga kami sejak pagi dan walhamdulillah selesai di sore hari.
Akreditasi LPK sendiri diatur dengan Permenaker 5 tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. Akreditasi LPK dilaksanakan oleh LALPK (Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.). Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan meningkatkan kredibilitas LPK.
LALPK adalah Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja. LALPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri dan berkedudukan di ibu kota negara.
Tugas LALPK diantaranya menyusun program Akreditasi; mengembangkan sistem dan panduan mutu pelaksanaan Akreditasi, melaksanakan Asesmen Akreditasi, mengendalikan Akreditasi, mengembangkan kerja sama internasional antarlembaga Akreditasi Pelatihan Kerja, melaksanakan bimbingan teknis Akreditasi, dan masih banyak lagi.
Proses Akreditasi hanya dapat dilanjutkan jika asesmen yang dilakukan oleh LALPK dan KALPK (Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja) dalam hal permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap. Jika permohonan Akreditasi dinyatakan belum lengkap, maka proses Akreditasi tidak dapat dilanjutkan.
Akhirnya, setelah proses verifikasi dan evaluasi yang panjang, di akhir tahun 2022, terbitlah penetapan akreditasi untuk LPK Janaaha dengan nomor 1012/LA-LPK/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022. Sertiktat akreditasi ini berlaku selama 5 tahun. Allahu akbar walillahillhamd.
Kami segenap tim LPK Janaaha bersyukur atas pencapaian dan amanah ini. Semoga ke depannya kami dapat berkegiatan dengan menerapkan standar mutu yang ada.
Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada bapak HM. Imam Syahroni, SH atas bimbingan, motivasi dan pendampingannya selama proses akreditasi. Segenap pejabat dan petugas di lingkungan Dinas Disnakertrans DIY dan kab. Sleman. Tidak lupa juga untuk bapak Nurul Imam Ketua Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (Hillsi) DPD DIY atas motivasi dan penyemangatnya. Terima kasih dan jazakumullahu khairan. Semoga Allah membalas kebaikan panjenengan semua.
Direktur LPK Janaaha,
Muhammad Fajaruddin bin MZA