Bismillah
Salah satu syarat agar pelatihan kerja bermutu adalah lembaga Pelatihan penyelenggaranya memiliki bukti pemenuhan standar mutu melalui akreditasi. Akreditasi merupakan upaya penjaminan mutu pelatihan yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya mutu, mulai dari menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi standar, dan secara berkelanjutan meningkatkan standar.
Ada delapan aspek yang dinilai oleh LA-LPK terkait kredibel atau tidaknya sebuah LPK. Delapan aspek tersebut adalah kompetensi kerja, kurikulum, materi pelatihan, manajemen atau tata kelola LPK, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, dan assessment.
Alhamdulillah, Lembaga Pelatihan Kerja Jaanaha sebagai salah satu LPKS (Lembaga Pelatihan Kerja Swasta) yang bernaung dibawah KementerianTenaga Kerja RI, dan telah mendapatkan:
☑ izin operasional dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta,
☑ VIN Code dari Kementerian Tenaga Kerja RI
☑ member HILLSI (Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia)
Insya Allah hari ini, Jum’at, 1 Juli 2022 akan menjalani akreditasi.
Kami berharap dengan penerapan mutu lembaga Pelatihan di LPK Janaaha kelak dapat memberikan kontribusi terbaiknya melalui program-program yang ada. Salah satu program unggulannya adalah Program Pelatihan dan Pendampingan UMKM Produksi jamu dan pangan olahan BikinPabrik.Id. Aamiin
Tertanda, Direktur LPK Janaaha
Muhammad Fajaruddin bin MZA