Pembatasan Medsos untuk Anak di Indonesia

Image by Adriano Gadini from Pixabay
Empat Hari 331 Pasien
01/08/2026
Show all
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Pembatasan Medsos untuk Anak di Indonesia

Pada tahun 2021, Center for Digital Society (CfDS) – Universitas Gadjah Mada melakukan penelitian berjudul “Teenager-Related Cyberbullying Case in Indonesia”. Survei dilakukan kepada 3.077 siswa SMP dan SMA dari 34 provinsi di Indonesia.

Hasilnya? Sejumlah 45,35% siswa mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Sejumlah 38,41% mengaku pernah menjadi pelaku. Platform yang paling sering dipakai untuk perundungan adalah WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada survei periode 2021-2022 memotret perilaku digital anak. Survei tersebut menemukan fakta bahwa 99,16% remaja usia 13–18 tahun menggunakan internet.

Tingginya penggunaan ini berkaitan dengan meningkatnya risiko cyberbullying di kalangan remaja. UNICEF menyebut sekitar 45% anak muda di Indonesia pernah mengalami perundungan.

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay

Cyberbullying atau perundungan di dunia maya sudah menjadi isu dunia. Menghina, mengejek, mengancam, atau mempermalukan seseorang melalui media sosial, chat, atau internet adalah bentuk perbuatan cyberbullying.

Beberapa organisasi dunia telah menyoroti masalah cyberbullying, seperti UNICEF, World Health Organization, dan UNESCO. Mereka menyebut cyberbullying sebagai ancaman serius bagi kesejahteraan anak dan remaja di era digital.

Menurut survei global UNICEF terhadap anak muda di berbagai negara,1 dari 3 remaja di dunia pernah mengalami cyberbullying. Sebagian korban bahkan tidak mau lagi bersekolah karena takut atau malu.

Cyberbullying merupakan masalah serius. Sudah banyak negara mulai membuat kebijakan seperti pembatasan usia penggunaan media sosial.

Australia misalnya, termasuk negara yang paling serius membahas pembatasan usia pengguna media sosial. Pemerintah Australia mengusulkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Platform seperti Instagram, TikTok, dan Snapchat akan diwajibkan memverifikasi usia pengguna. Jika tidak mematuhi aturan, perusahaan bisa dikenakan denda besar.

Amerika Serikat sudah menerapkan aturan perlindungan anak di internet sejak lama. Undang-undang COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act) membatasi anak di bawah 13 tahun tidak boleh membuat akun tanpa izin orang tua. Platform dilarang mengumpulkan data pribadi anak tanpa persetujuan orang tua.

Cina bahkan menerapkan aturan yang sangat ketat untuk aktivitas digital anak. Anak di bawah 18 tahun memiliki batas waktu penggunaan internet dan aplikasi tertentu. Platform seperti Douyin (TikTok versi China) memiliki mode remaja dengan waktu penggunaan terbatas dan konten yang difilter.

Bagaimana dengan Indonesia?

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberlakukan peraturan baru. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Salah satu isinya, penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet. Mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.

Implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan bertahap dimulai 28 Maret 2026. Di tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. Platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live. (AZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *