BPOM Canangkan Pokjanas Atasi Peredaran Obat Tradisional BKO

Sehat Berkat Diet Alami Nabawiyah
03/26/2013
Ahlan wa Sahlan
05/06/2013

ingginya permintaan  masyarakat terhadap obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO), memicu tingginya peredaran produk ini di pasaran.

Untuk menanggulangi obat yang berbahaya bagi kesehatan dan mengancam keamanan konsumen ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencanangkan kelompok kerja nasional (pokjanas).

Pokjanas penanggulangan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) ini melibatkan lintas sektor terkait, di antaranya  Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Dinas Kesehatan, dan asosiasi  pelaku usaha.

Kepala BPOM Lucky Umar Said mengatakan, obat tradisional sebagai warisan budaya bangsa, saat ini telah berkembang pesat serta mempunyai peranan penting dalam sistem kesehatan nasional dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Pada tahun 2011 nilai perdagangan produk ini  mencapai Rp11 triliun, dan meningkat menjadi Rp13 triliun di tahun 2012.

Nilai perdagangan tersebut berasal dari 80 pelaku usaha industri obat tradisional, kurang lebih 1.400 pelaku usaha kecil dan usaha menengah. Namun,  berdasarkan hasil pengawasan BPOM ada beberapa obat tradisional yang beredar mengandung BKO.

Data pengawasan BPOM dari tahun 2007 hingga 2012 menunjukkan persentase obat tradisional mengandung BKpo berturut-turut adalah 1,65%,  1,27%, 1,06%, 0,83%, 1,77% dan 1,89%. Selama periode 2008-2012, BPOM telah memusnahkan sebanyak 1,9 juta  produk ini.

“Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa obat tradisional  mengandung BKO masih marak beredar di masyarakat. Hal ini ditengarai karena masih banyaknya  supply dan demand, ” kata Lucky, saat peluncuran pokjanas penanggulangan obat tradisional BKO, di Jakarta, Senin (7/4) siang ini.

Ia mengatakan, permintaan masyarakat terbentuk karena sebagian masyarakat menganggap obat tradisional  mengandung BKO mampu memberikan kesembuhan secara cepat. Kebutuhan masyarakat ini dimanfaatkan oleh produsen untuk memperoleh
keuntungan besar dalam waktu relatif singkat dengan menyediakannya.

Menurutnya, upaya penanggulangan obat tradisional mengandung BKO dilakukan melalui mekanisme  supply dan demand reduction. Hal ini sejalan dengan sistem tiga pilar pengawasan obat dan makanan yang dikembangkan BPOM, di mana pelaku usaha dan masyarakat sama-sama turut berperan dalam sistem pengawasan obat dan makanan.

Pelaku usaha bertanggung jawab atas keamanan, manfaat dan mutu produk yang dihasilkannya, sementara masyarakat diharapkan berdaya dan dapat melindungi diri dari obat serta makanan yang berisiko terhadap kesehatan, termasuk obat tradisional yang mengandung BKO.

Oleh karena itu, kata Lucky, tugas utama pokjanas ini antara lain melaksanakan pemberantasan obat tradisional BKO dalam upaya menurunkan  supply,  yang dikoordinasikan oleh satgas pemberantasan obat dan makanan ilegal, serta melakukan komunikasi, edukasi dan informasi (KIE) kepada masyarakat dalam upaya menurunkan  permintaan.

Pemberantasan obat tradisional mengandung BKO dilakukan melalui pembersihan pasar, inspeksi rutin dan penajaman prioritas sampling.

Di samping itu, pengawasan ketat  terhadap produsen yang sudah teridentifikasi memproduksi obat tradisional mengandung BKO. Sementara KIE kepada masyarakat dilakukan melalui pameran,  talk show dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya produk ini.

“Diharapkan melalui pokjanas ini, masyarakat dapat terlindungi dari obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, yang berisiko terhadap kesehatan, dan pelaku usaha tidak lagi memproduksi produk seperti ini,” katanya. [D-13]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *