Pertanyaan :
Saya ingin mengetahui apakah bahayanya mengkonsumsi produk jamu yang telah dilarang oleh Badan POM, misalnya jamu Cap Akar Dewa. (Zulham, Pegawai Swasta)
Jawaban :
Produk jamu yang dilarang dikonsumsi adalah produk jamu yang mengandung bahan kimia obat atau biasa disebut OT-BKO. Dalam suatu produk obat tradisional tidak boleh dicampurkan bahan kimia obat apapun, sedangkan pada OT-BKO umumnya produsen menambahkan bahan kimia obat dalam jumlah yang tidak diketahui sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.
Jamu cap Akar Dewa merupakan salah satu produk obat tradisional yang telah dibatalkan nomor izin edarnya oleh Badan POM karena terbukti mengandung piroksikam. Piroksikam merupakan senyawa golongan obat anti inflamasi non steroid (AINS) yang mempunyai aktifitas antiinflamasi, antipiretik, dan analgesik. Pada pengobatan oleh dokter dengan dosis terapi, piroksikam biasanya digunakan untuk mengurangi rasa nyeri, perih, bengkak, dan kaku akibat osteoartritis dan rematoid artritis. Obat ini juga kadang-kadang digunakan untuk mengurangi nyeri otot dan pembengkakan, nyeri menstruasi, serta nyeri pasca operasi atau melahirkan.
Obat tradisional yang ditambahkan piroksikam di luar dosis terapi akan berisiko bagi kesehatan dan dapat menyebabkan keracunan. Umumnya gejala keracunan piroksikam yang nyata timbul akibat mengkonsumsi 5 hingga 10 kali dosis terapi. Gejala keracunan piroksikam ringan hingga sedang dapat berupa mual, muntah, nyeri perut, letargi, mengantuk, sakit kepala, tinitus, dan depresi sistem saraf pusat ringan. Sedangkan gejala keracunan sedang hingga berat dapat berupa asidosis metabolik, depresi atau gagal napas, kejang, koma, dan gagal ginjal akut. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa selain dapat mengakibatkan keracunan jangka pendek (akut) akibat overdosis, piroksikam juga dapat mengakibatkan keracunan jangka panjang (kronis), misalnya perdarahan pada saluran cerna.
Pada kasus terjadi keracunan obat golongan AINS, termasuk piroksikam, penderita disarankan dibawa ke Rumah Sakit. Penanganan terhadap penderita keracunan di Rumah Sakit dapat berupa pembebasan jalan napas untuk menjamin pertukaran udara; perbaikan fungsi jalan napas dengan cara pemberian pernapasan buatan untuk menjamin cukupnya kebutuhan oksigen dan pengeluaran karbon dioksida; pemberian oksigen suplemental jika diperlukan; penanganan kejang, koma, dan hipotensi jika ada; pemberian antasida jika timbul gangguan saluran cerna; serta pemberian larutan kristaloid secara intravena untuk menggantikan cairan tubuh yang hilang. Jika kondisi memungkinkan, sebagai dekontaminasi saluran cerna pada penderita keracunan dapat digunakan arang aktif yang diberikan secara oral.
Untuk menghindari terjadinya keracunan akibat mengkonsumsi obat tradisional, konsumen dihimbau untuk lebih cerdas dan selektif dalam membeli dan mengkonsumsi produk obat tradisional. Produk obat tradisional yang tidak memiliki nomor izin edar maupun yang telah ditarik izin edarnya oleh Badan POM sebaiknya tidak dikonsumsi karena tidak terjamin khasiat, mutu, dan keamanannya. Sumber: ik.pom.go.id