Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi
Kementrian Kesehatan RI merilis Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes/KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang “Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi”.
KMK ini dibuat sebagai acuan bagi pengelola/pengurus tempat kerja di instansi pemerintahan, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dan dapat melibatkan masyarakat.
Beberapa definisi yang perlu diketahu dalam KMK ini adalah :
Dalam KMK ini dijelaskan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri :
✔️ pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),
✔️ setelah PSBB, dan
✔️ tindakan ketika ada OTG, ODP, PDP, terkonfirmasi COVID-19.
Lengkap dengan lampiran formulir checklist yang memudahkan panduan ini dikerjakan.
Panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri disusun secara umum untuk membantu dunia kerja dalam meningkatkan peran dan kewaspadaannya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan pekerja. Panduan ini dapat dikembangkan oleh masing-masing tempat kerja sesuai dengan kebutuhannya.
Diharapkan dengan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tatanan tempat kerja dapat membantu meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh COVID19 terhadap keberlangsungan dunia kerja, dan secara makro dapat berkontribusi menekan COVID-19 pada masyarakat, sehingga penyebaran COVID-19 dapat dicegah dan dikendalikan dengan baik.
Klik Di SINI untuk mengunduh Keputusan Menteri Kesehatan
Semoga bermanfaat
Sumber :
Gudangilmu.farmasetika.com