Masyarakat hendaknya semakin waspada terhadap peredaran produk jamu dan pangan yang tidak berizin. Hasil temuan petugas dari instansi kesehatan di lapangan membuktikan betapa marak dan liarnya peredaraan jamu dan pangan tanpa izin resmi dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sebagian penjual berdalih, “ini dagangan titipan”. Ada juga yang berkilah “Kami cuman menghabiskan stok saja”. dan masih banyak lagi modus mereka dalam berkelit saat dirazia. Namun, pada intinya sama, mereka si “oknum Penjual” tersebut menjual produk ilegal tersebut semata-mata demi mengeruk keuntungan cepat.
Bersamaan dengan itu, khususnya di DI Yogyakarta, BBPOM beserta jajaran pemerintahan di tingkat provinsi giat melakukan upaya perlindungan terhadap masyarakat. Puncaknya adalah acara Pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN-WOMI) di Wilayah DIY pada tanggal 26 Juni 2013 yang lalu.
Saat itu, Wakil Gubernur DIY yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan DIY menyematkan pin GN-WOMI kepada perwakilan Instansi Pemerintah, wakil pelaku usaha, serta wakil masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya diikuti penandatangananan Komitmen Bersama Anti Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan, dan Pangan Ilegal oleh Kepala BBPOM di Yogyakarta beserta perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.
Dalam Acara tersebut, BBPOM Yogyakarta juga melaksanakan pemusnahan produk ilegal secara simbolis, yang terdiri dari Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, dan pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta tahun 2009 – 2012.
Untuk itu, mari kita bantu tugas pemerintah dalam mensosialisasikan informasi yang benar seputar obat tradisional agar masyarakat terhindar dari dampak yang merugikan. Mudah-mudahan segenap jajaran pemerintah baik dari tingkat pusat sampai tingkat daerah terus-menerus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat, penjual, maupun produsen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang no.36 tentang Kesehatan tahun 2009.