Ayo Cek Dahulu Sebelum Membeli dan Menggunakan Obat Tradisional dan Pangan.
Pastikan registrasi produk jamu anda ada pada database online website Badan POM RI.
Semua produk jamu yang diproduksi masal dan diedarkan ditengah masyarakat wajib memiliki izin edar. Pengurusan izin edarnya adalah di Badan POM. Adapun jamu yang dijual secara terbatas di warung berupa jamu gendong, jamu racikan dan jamu godogan tidak membutuhkan izin dari Badan POM. Namun agar masyarakat aman dan terjamin mutunya, para pengrajin jamu di atas dibina dan diawasi oleh Balai POM dan Dinas Kesehatan setempat.
Salah satu cara mudah untuk mengetahui produk jamu yang akan dibeli benar-benar legal izinnya adalah dengan mengeceknya ke situs resmi Badan POM RI. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs badan POM RI dengan mengetikkan http://pom.go.id
2. Setelah muncul tampilan webnya, klik-lah “Produk Teregistrasi”
Kemudian setelah di klik tampilannya berubah menjadi..
3. Setelah muncul tampilan seperti di atas, Anda dapat menuliskan kata atau nomor ke dalam kolom “kata kunci”, sesuai dengan kata kunci yang Anda inginkan. Lihat pada anak panah berwarna merah dan biru.
Anda dapat memasukkan nomor registrasinya, nama produknya, atau.. nama pendaftarnya. dan seterusnya. Pastikan kata kunci tersebut sudah sesuai dengan pilihan pencarian produk pada tampilan tersebut.
Misalnya: nomor izinnya POM TR 123 456 789, maka masukkan angka “123 456 789” kemudian klik “cari“.
Bila produk yang Anda maksud sudah terdaftar, maka input nomor produk tersebut akan menampilkan nama produk yang sama dengan yang Anda inginkan. Namun jika produk itu belum terdaftar maka tampilannya akan seperti ini:
Adapun bila Anda mengeceknya melalui kata kunci “nama produk” maka geser pencarian produk berdasarkan “Nama Produk”, atau jika anda memilih kata kunci “Nama Pendaftar” maka geserlah kata kuncinya kemudian ketik nama perusahaan jamu sesuai yang tertera pada kemasan.
Jika produk itu belum terdaftar maka tampilannya akan seperti ini:
Hal ini berlaku juga pada pengecekan produk pangan (MD) maupun kosmetika. Pola pengecekannya sama. Kami persilahkan untuk langsung mencoba agar anda dapat melihat dan mengetahui langsung cara kerjanya.
Demikian seterusnya
Cara Mengecek izin Produk Pangan.
Lain lagi halnya dengan produk pangan jenis industri rumah tangga, produk jenis ini sangat sulit dideteksi kebenaran izinnya. Mengingat yang mengeluarkan adalah Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang belum memiliki sistem pengecekan secara online.
Yang jelas izin yang tercantum pada dos pengemas atau labelnya akan bertuliskan P-IRT. Kadang, agar nampak lebih berkesan sang produsen membumbui dengan tulisan “DEPKES” RI atau yang lebih nekat lagi dengan “mengawinkan” kode izin P-IRT..…dengan BPOM: LP…...dst.
Yang perlu diperhatikan disini, hendaknya kita waspada saat menemukan produk pangan dengan izin P-IRT tiba-tiba menampilkan atau menjanjikan manfaat ini dan itu pada kemasan atau label produknya. Bagaimanapun, yang namanya produk pangan tidak boleh menampilkan manfaat, khasiat atau kegunaan. Kalau produk tersebut ingin disebut sebagai jamu atau produk yang berkhasiat obat mestinya produsen mengurus perizinan yang sesuai dengan keinginannya tersebut.
Silahkan lihat bagaimana pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Kesehatan no.36 tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999
Senada dengan Badan POM, kami selaku pencinta Jamu di Yogyakarta, menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan atau palsu.
Lebih dari itu, kami pun berharap agar rekan penjual jamu/herbal diseluruh Indonesia dapat memahami kebutuhan masyarakat kita saat ini tidak hanya jamu atau pangan saja, namun aspek manfaat dan keamanan dari produk yang akan dikonsumsi oleh masyarakat juga sudah semestinya diperhatikan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melindungi diri dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan termasuk obat dan makanan ilegal, karena pada akhirnya masyarakatlah yang mengambil keputusan untuk membeli dan menggunakan suatu produk.
Yuk, mari bersama-sama menyelamatkan masyarakat dari dampak dan resiko produk jamu dan pangan ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Info terbaru :