Peredaran jamu atau obat tradisional yang mengandung zat berbahaya atau yang lazim disebut bahan kimia obat (BKO) seakan tidak pernah ada habisnya. Razia demi razia di berbagai daerah tidak membuat jera produsen dan para pedagang jamu berbahaya tersebut. Pengawasan Badan POM RI melalui Balai POM diseluruh Indonesia terus dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar dan persyaratan.
Kerugian masyarakat akibat dampak negatif jamu BKO sebenarnya tidak sedikit. Mulai dari keluhan gagal ginjal, kerusakan fungsi organ liver sampai lambung bocor. Namun, ulah jahat produsen dan pedagang jamu BKO seakan tidak terbendung. Tidak hanya menjual dipasar atau kios jamu oplosan, mereka pun merambah dunia maya dalam untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Sanksi hukuman seakan tidak membuat jera pelakunya.
Menurut catatan Badan POM RI, selama periode 2010-2013, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 10 kota di Indonesia yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, Balikpapan, Padang, Manado dan Batam. Pada operasi tersebut telah ditemukan produk pangan dan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebanayak 3.087 item (145.188 kemasan) dengan nilai keekonomian hampir mencapai Rp.3,5 M (tiga setegah milyar rupiah). Terhadap temuan tersebut, 12 sarana telah dilakukan pro justitia, dimana 3 diantaranya telah mendapat putusan.
Badan POM meminta secara khusus agar masyarakat tidak mengkonsumsi jamu BKO sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan/public warning ini termasuk peringatan/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya, karena dapat menyebabkan risiko bagi kesehatan bahkan dapat berakibat fatal.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan demi menyelamatkan masyarakat?
Salah satu cara untuk mengetahui legal tidaknya jamu yang akan dibeli, adalah dengan memberikan informasi tentang cara pengecekan aspek legal jamu, seperti pada artikel ini.
Bisa juga dengan melaporkan bila ada jamu yang dicurigai, baik yang dijual dipasaran ataupun secara online, ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai POM di seluruh Indonesia. Selain itu, masyarakat bisa juga dengan mengisi laporan pengaduan Anda melalui link ini. Atau kirimkan pengaduan ke contak center Badan POM RI melalui SMS 081.21.9999.533 atau Email ke halobpom@pom.go.id.
Ayo, Selamatkan Masyarakat dari Bahaya Jamu BKO!
Semoga bermanfaat.