Denah bangunan yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh industri obat tradisional dan kosmetik. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Permenkes 006 tahun 2012 tentang Izin Usaha Obat Tradisional dan Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetik.
Hari ini, Selasa hingga Kamis, tanggal 27-29 Oktober 2015, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Badan POM bersama Balai Besar POM di Semarang mengadakan kegiatan Pelayanan Publik terkait Denah Bangunan Sarana Produksi Kosmetik dan Obat Tradisional di Aula Balai Besar POM Semarang.
Kegiatan ini dikuti kurang lebih oleh 60 (enam puluh) pemilik/ penanggungjawab Industri/Usaha Kecil Obat Tradisional dan Industri Kosmetik di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh overview tentang Mikrobiologi Obat Tradisional oleh Dra.woro Pujihastuti, Prinsip Denah Usaha OT dan Tata Cara Sertifikasi CPOTB oleh Dra. Nelvya Roza, Apt.
Materi juga akan diberikan oleh Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen Dra. Endang Pudjiwati, Apt., MM pada hari Rabu besok.
Dalam kegiatan ini, peserta dapat langsung berkonsultasi seputar permasalahan dalam menerapkan cara produksi yang ditemui di lapangan serta denah bangunan agar sesuai dengan prinsip CPOTB/CPKB serta mempermudah dalam pemenuhan persyaratan dalam pembuatan izin produksi obat tradisional atau kosmetik.
Semoga perusahaan yang hadir dapat memanfaatkan peluang pelayanan Badan POM RI ini dengan sebaik-baiknya.