Dasar Hukum Kursus dan Pelatihan

Profil LKP IMDKOM Yogyakarta
11/26/2015
Mendikbud : “Sebagian Tantangan Tidak Hanya Bisa diselesaikan oleh Pendidikan Formal Saja”
12/04/2015

UU NO 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 26 merupakan Dasar Hukum Kursus dan Pelatihan sebagaimana tergambar pada ayat 2 dan 3 dibawah ini:

(2) Pedidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, pendidikan lain yg ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik

Pada ayat 5 disebutkan:

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Nah, tunggu apa lagi? Ayo kursus untuk mengembangkan kemampuan dan potensi diri anda. LKP Janaaha sebagai lembaga kursus pengobatan tradisional insya Allah siap membantu anda dalam mencapai cita-cita anda untuk menjadi seorang terapis yang handal dan mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *