Kumpulan Peraturan Iklan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Pangan Olahan dan Suplemen Makanan

Kumpulan Peraturan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
02/01/2018
Kumpulan Peraturan Pengobatan Tradisional
02/01/2018

Kumpulan Peraturan Iklan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Pangan Olahan dan Suplemen Makanan

  1. Kep. Menkes No. 386 Tahun 1994 : Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman
  2. PP. No. 69 Tahun 1999 : Label Dan Iklan Pangan
  3. Kep. KBPOM No. HK.00.05.4.0155 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Dan Periklanan Obat Diare
  4. Permenkes 1787/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 : Iklan Dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
  5. PerKa.BPOM No. 41 Tahun 2013 : Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan Dan Kemasan Produk Tembakau, Dan Promosi
  6. Permenkes No.76 TAHUN 2013 : Iklan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  7. Permenkes No.49 Tahun 2014 : Standar Mutu Gizi, Pelabelan, Dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan Dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun
  8. PerKa.BPOM No. 1 Tahun 2016 : Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
  9. PerKa.BPOM No. 2 Tahun 2016 : Pedoman_Teknis_Pengawasan_Periklanan_Pangan_Olahan
  10. PerKa.BPOM No.13 Tahun 2016 : Klaim_Pada_Label_Dan_Iklan_Pangan_Olahan
  11. PerKa.BPOM No. 18 Tahun 2016 : Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
  12. PerKa.BPOM No. 23 Tahun 2016 : Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan
  13. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content
Update 1 Februari 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *