Kumpulan Peraturan Produk Obat Tradisional
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.3043 Tahun 2003 : Penandaan Khusus Pada Obat Tradisional Yang Digunakan Untuk Penderita Kencing Manis
- Keputusan KBPOM No. HK.00.05.4.2411 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia
- PerKa.BPOM No. HK.00.05.41.1384 tahun 2005 : Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
- Keputusan Ka Badan POM No. KEP – 49/BC/2006 tentang Pengawasan Impor Dan Ekspor Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Produk Komplemen/suplemen Makanan, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Dan Makanan
- PerKa.BPOM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 : Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan
- PerKa.BPOM No. HK.03.1.23.06.11.5629 Tahun 2011 : Persyaratan Teknis Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
- Permenkes No. 006 Tahun 2012 : Industri_Usaha_Obat_Tradisional
- Permenkes No. 007 Tahun 2012 : Registrasi_Obat_Tradisional
- PerKa.BPOM No. HK.04.1.33.02.12.0883 Tahun 2012 : Dokumen Induk Industri Farmasi Dan Industri Obat Tradisional
- Permenkes No. 87 Tahun 2013 : Peta Jalan Pengembangan Bahan Baku Obat
- Permenkes No. 88 Tahun 2013 : Rencana Induk Pengembangan Bahan Baku Obat Tradisional
- PerKa.BPOM No.35 Tahun 2013 : Tata Cara Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik
- PerKa.BPOM No.12 Tahun 2014 : Persyaratan Mutu Ot
- PerKa.BPOM No.13 Tahun 2014 : Pedoman Uji Klinik
- Permenkes No. 66 Tahun 2015 : Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
- PerKa.BPOM No.27 Tahun 2016 : Rekomendasi_Persetujuan_Impor_Nett
- PerKa.BPOM No.5 Tahun 2016 : Penarikan Dan Pemusnahan Obat Tradisional Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
PerKa.BPOM No.4 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
PerKa.BPOM No.5 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- PerKa.BPOM No. 29 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- PerKa.BPOM No.30 Tahun 2017 : Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
- Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.10.17.0645 tentang Sistem Evaluasi Pra Penilaian Obat Tradisional dan Suplemen Makanan
- Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.01.18.0045 tentang Penerapan Aplikasi ASROT Baru 23 Jan 2018
- Surat Edaran No. HK.05.02.41.411.11.17.1628 tentang Batas Maksimal Angka Lempeng Total dan Aangka Kapang Khamir Obat Tradisional
Update 1 Februari 2018