Obat Tradisional Ilegal Ancam Kesehatan Bangsa

Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi
09/09/2018
Produk Jamu Ilegal dan BKO Doc. GP Jamu 2
SIARAN PERS BPOM RI SITA 15,7 MILIAR RUPIAH OBAT TRADISIONAL ILEGAL DI JAKARTA
09/21/2018

21 September 2018 15:52 WIB

Jakarta – Lagi-lagi BPOM menemukan peredaran obat tradisional (OT) ilegal. Kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM memeriksa empat sarana distribusi ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Rabu (19/9). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 330 item (1.679.268 pieces) OT ilegal dan diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari 15,7 miliar rupiah.

Temuan OT ilegal didominasi oleh jamu obat kuat laki-laki dengan merek Urat Madu, Tanduk Rusa, Spider, Cobra-X, dan Chang Sang; jamu pegel linu dengan merek Wantong Pegal Linu, Tawon Sakti, dan Tawon Liar; jamu asam urat dengan merek Assalam, Kapsul Asam Urat, dan Jaya Asli Anrat; serta jamu pelangsing dengan merek Lasmi dan Arma. Petugas juga menemukan satu mobil box yang diduga digunakan untuk mendistribusikan produk ilegal tersebut.

Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan penggunaan OT ilegal sangat membahayakan kesehatan. “Produk ilegal tentu saja tidak bisa diyakini. Artinya ini produk berbahaya mengandung bahan kimia obat. Penggunaan obat harus dengan resep dan dalam pengawasan dokter. Ini obat yang diedarkan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar BPOM sehingga akan berpotensi berbahaya bagi masyarakat,” jelasnya saat konferensi pers di gudang penyimpanan OT ilegal di perumahan di wilayah Kelapa Gading, (21/9).

Temuan ini merupakan pengembangan dari temuan 20 item OT ilegal di toko obat ANG di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas melakukan penelusuran dan menemukan gudang berupa rumah tempat tinggal di daerah Cilincing. Tepatnya ada dua rumah tempat tinggal yang menjadi gudang penyimpanan OT ilegal. Dari dua rumah tersebut ditemukan 127 item OT ilegal dan satu mobil box berisi 21 (dua puluh satu) koli OT ilegal yang siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.” ucapnya.

Lebih lanjut Kepala BPOM menyampaikan operasi penegakan hukum dengan ditemukannya fasilitas pengemasan, pengumpulan dan distribusi ini bagian upaya mengefektifkan pengawasan obat dan makanan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia. “Saya mencermati ini penggunaan teknologi canggih kelihatan produk impor. Namun indikasinya produk dalam negeri tanpa izin edar mengandung bahan kimia berbahaya. Kita akan lihat apakah ada jaringan ditribusi dan produksi terkait,” terangnya.

Selain aspek kesehatan, peredaran obat tradisional ilegal merugikan ekonomi bagi pengusaha yang mengikuti aturan dengan memproduksi obat tradisional yang memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan manfaat. Ketua Umum GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman mengucapkan terimakasih atas kerja keras BPOM. Pihaknya selalu mensosialisasikan pelaku usaha terutama penjual jamu di pinggir jalan dan jamu gendong untuk menjual produk yang memenuhi ketentuan. “Saya sangat prihatin karena berdampak pada konsumennya. Produk ilegal dan berbahaya ini dapat menyebabkan gagal ginjal dan pengeroposan,” jelasnya.

Menutup konferensi pers, Kepala BPOM meminta peran serta masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat harus berhati-hati dengan maraknya e-commerce karena produk ini dijual online. Penjualan ini harus mendapat izin edar BPOM sehingga jelas keamanan, mutu, dan manfaatnya. “Jika ada indikasi mencurigakan di sekitar anda baik produksi dan distribusi obat dan makanan ilegal, silahkan laporkan ke BPOM,” imbaunya. HM-Fathan

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
Sumber Klik disini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *