Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi

Permenkes No 7 Tahun 2018 : Karisoprodol Termasuk Narkotika Golongan I
09/08/2018
Produk Jamu Ilegal dan BKO Doc. GP Jamu 1
Obat Tradisional Ilegal Ancam Kesehatan Bangsa
09/21/2018

Pemerintah terus berusaha mengimplementasikan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam kebijakan ini, pemerintah mengubah paradigma birokrasi, dari yang tadinya ”Penguasa dan Birokrat” menjadi ”Pelayan Masyarakat”. 

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat hal penting yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah pengawalan proses perizinan oleh Satuan Tugas (SATGAS) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kedua, perizinan hanya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai front line. Ketiga, adanya standar perizinan. Keempat, pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. (Sumber : Klik disini)

Dengan berjalannya waktu, kini peraturan-peraturan yang menjelaskan upaya di atas sudah lengkap baik dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan maupun di lingkungan Badan POM. Berikut rinciannya (Silahkan klik pada judul peraturan untuk mendapatkan file versi pdf)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
  3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Insya Allah terkait dengan perizinan sarana industri obat tradisional, pangan, kosmetik dan industri rumah tangga akan kami bahas kemudian. Semoga bermanfaat

Sumber gambar : http://oss.go,id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *