Permenkes No 7 Tahun 2018 : Karisoprodol Termasuk Narkotika Golongan I

BSN Tambah Kategori Penerima SNI Award 2018
03/24/2018
Presiden Jokowi: Permudah Perizinan, Perlancar Investasi
09/09/2018

Dalam regulasi sebelumnya, karisoprodol/carisoprodol nama lain isomeprobamat, soma, dan isobamat digolongkan ke dalam obat keras, yang aturan pemakaiannya harus berdasarkan resep dokter. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan bahwa karisoprodol termasuk golongan I narkotika.

Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.

Obat yang memiliki kandungan karisoprodol diketahui memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot yang tidak akan berlangsung lama, akan tetapi di dalam tubuh akan di metabolisme menjadi zat aktif meprobamat yang akan memberikan efek sedative (menenangkan).

Sekilas tentang karisoprodol
Karisoprodol pada awalnya dikembangkan oleh Dr Frank M. pada tahun 1959 untuk menggantikan fungsi obat meprobamate yang diharapkan dapat berkhasiat lebih baik dan diharapkan akan lebih sulit untuk dapat disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk disalahgunakan, sehingga carisoprodol ini digunakan untuk menghilangkan sakit atau rasa nyeri pada pinggang.

Akan tetapi pada tahun 1979 terdapat laporan tentang kasus overdosis yang disebabkan oleh obat PCC . Sehingga sejak tahun 1979 itu lembaga pengawas obat dan makanan di seluruh dunia membatasi pemasaran obat PCC.

Di Indonesia BPOM telah mencabut izin edar obat yang mengandung carisoprodol karena dapat membahayakan, yang dimulai pada tahun 2013. Sehingga jika obat-obatan yang mengandung carisoprodol ini terdapat diluaran atau diperjual belikan secara bebas dan atau diedarkan maka obat tersebut dapat dinyatakan atau akan menjadi sebuah obat yang illegal. Pelaranggaran yang terdapat atau mengenai obat-obatan tanpa izin edar diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009. Pasal 197 Tentang kesehatan .

Obat yang mengandung karisoprodol yang dibatalkan izin edar oleh BPOM
Karisoprodol merupakan bahan aktif atau tergolong obat keras yang berbahaya, akibatnya BPOM telas menarik obat yang mengadung carisoprodol dari pasaran, obat yang mengandung carisoprodol tersebut diantaranya adalah :

  1. Carnophen (tablet)
  2. Rheumastop (tablet dan tablet salut selaput)
  3. Somadril Compositum (tablet salut selaput)
  4. New skalen (kapsul)
  5. Carsipan (tablet)
  6. Carmonifein (tablet)
  7. Etacarphen (tablet)
  8. Cazerol (kaptabs)
  9. Bimacarphen (tablet)
  10. Karnomed (tablet)

Kesepuluh obat inilah yang sudah disebutkan diatas tersebut sudah diklaim atau dinyatakan oleh BPOM bahwa telah dicabut izin edarnya karena berbahaya jika disalahgunakan (BPOM, 2013).

Bahaya Obat Mengandung Karisoprodol
Obat yang mengandung karisoprodol ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan dampak yang tidak baik terhadap tubuh, karena apabila dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan tanpa adanya resep dari dokter maka akan menimbulkan interaksi antar obat yang akan menimbulkan masalah susunan saraf pusat dan efek samping seperti: hipotensi, kejang, depresi pernapasan, sampai bisa dapat menyebabkan kematian. Adapun obat-obatan yang akan menimbulkan adanya interaksi carisoprodol diantaranya adalah codein, diazepam, phenobarbital, anileridine, armobarbital, clobazam, flurazepam, fentanyl, quazepam, metaxalon, meperidine, lorazepam, dan morphine sulfate liposome.

Obat PCC ini termasuk ke dalam golongan obat yang illegal dan bahaya sehingga diharapkan kepada masyarakat agar bisa selektif, menegtahui, dan bijak dalam menggunakan obat dan membeli obat tersebut hanya pada apotek resmi dan sebaiknya menggunakan resep dokter agar menghindari penyalahgunaan yang akan membahayakan diri sendiri (Anwar, 2017).

Download Permenkes No 7 Tahun 2018 : Karisoprodol Termasuk Narkotika Golongan I

Klik =>>> DI SINI

====================================================================

Daftar pustaka

Anwar, F. 2017. “Asal Usul Obat PCC, Obat Nyeri Yang Kerap Disalahgunakan”. Tersedia online di https://health.detik.com/read/2017/09/16/085656/3645582/763/asal-usul-obat-pcc-obat-nyeri-. [diakses pada tanggal 18 maret 2018].

BPOM. 2013. Penyalahgunaan Obat PPC. Tersedia online di www.pom.ac.id [diakses pada tanggal 17 maret 2018].

IAI. 2017. Informasi Spesialite Obat Indonesia volume 51. Jakarta. Isfi.

Rizqo, K A. 2017. BPOM : Carisoprodol Kandungan PCC Kerap Jadi Obat Kuat PSK. Tersedia online di https://m.detik.com/news/berita/3644886/bpom-carisoprodol-kandungan-pcc-kerap-jadi-obat-kuat-psk [diakses tanggal 18 maret 2018).

Penulis : Nenden Ayu Wandira dan Geni Refsi

Sumber : Farmasetika (Permenkes No 7 Tahun 2018 : Karisoprodol Termasuk Narkotika Golongan I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *