PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan Yang Digunakan Untuk Membantu Memelihara Daya Tahan Tubuh

Rekomendasi APD Berdasarkan Tingkat Perlindungan Saat Tangani COVID – 19
04/04/2020
Tidak Bepergian Menjadi Kunci Pemutus Rantai Penularan Covid-19
04/04/2020

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan Yang Digunakan Untuk Membantu Memelihara Daya Tahan Tubuh

Sehubungan dengan maraknya pemanfaatan Herbal dan Suplemen Kesehatan khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit Covid-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan yang memiliki izin edar Badan POM telah melalui evaluasi keamananan, khasiat/manfaat, dan mutu sehingga masyarakat diimbau mengonsumsi produk sesuai dengan klaim khasiat/manfaat yang telah disetujui sebagaimana tercantum pada kemasan produk.
  2. Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan produk Herbal dan Suplemen Kesehatan secara aman dan tepat dengan cara: a. Mengonsumsi produk yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM, yang dapat di cek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk.
    b. Melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) terlebih dahulu sebelum mengonsumsi.
    Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
    c. Memperhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait produk Herbal dan Suplemen Kesehatan yang belum terbukti kebenarannya. Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti isu ini, serta akan terus memperbarui informasi sesuai data terkini.

Sumber : BPOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *