Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441H

Kupas Tuntas Retail Pangan bersama narasumber dari APRINDO dan BBPOM di Yogyakarta
06/30/2020
Pedoman Pelaksanaan Kurban 1441 H di Sleman
07/04/2020

Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

SE Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ini pada prinsipnya menyebutkan bahwa shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah.

Diharapkan dengan adanya SE ini dapat menjadi petunjuk dalam penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19 dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

Ada dua hal pokok yang disebutkan dalam SE ini, yaitu:

  • Penyelenggaraan Shalat Idul Adha
  • Penyembelihan hewan kurban.

Untuk melihat lebih lengkap SE tersebut dapat diunduh di sini

Semoga bermanfaat.

Sumber : Covid19.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *