Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
SE Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ini pada prinsipnya menyebutkan bahwa shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Diharapkan dengan adanya SE ini dapat menjadi petunjuk dalam penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19 dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.
Ada dua hal pokok yang disebutkan dalam SE ini, yaitu:
Untuk melihat lebih lengkap SE tersebut dapat diunduh di sini
Semoga bermanfaat.
Sumber : Covid19.go.id