Pendaftaran Program Pelatihan dan Pendampingan UMOT Tahun 2022

Batch#3: “Perizinan UMOT Zaman Now”
06/04/2022
Survey Kebutuhan Kursus dan Pelatihan Tahun 2022
06/14/2022

Pendaftaran Program Pelatihan dan Pendampingan UMOT Tahun 2022 Ykh. Bapak/Ibu
Serta Sahabat Pelaku Usaha Produksi Jamu Skala mikro (UMOT) 

Bismillah.

Ahlan wa Sahlan.
Dengan selesainya Webinar Bincang Santai BikinPabrik.Id  Batch#3: “Perizinan UMOT Zaman Now” tanggal 4 Dzulqa’dah 1443 H atau bertepatan dengan tanggal 4 Juni 2022, maka dengan ini Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Janaaha membuka Program pelatihan dan Pendampingan UMOT Tahun 2022.

  1. Program ini kami merupakan wujud rasa syukur kami atas nikmat dan kemudahan Allah subhanahu wata’ala hingga setelah sekian lama lembaga kami tutup dikarenakan pandemi, dapat buka kembali dapat melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan program kami di LPK Janaaha;
  2. Program ini merupakan kelanjutan dari spirit dari program Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Usaha Jamu yang diselenggarakan dari bulan Agustus – Oktober tahun 2021, yang merupakan porgram kerja sama LPK Janaaha dengan salah satu Bapak Angkat pelaku usaha jamu skala mikro dan kecil yang ditunjuk oleh BPOM, yaitu PT Sinde Budi Sentosa;
  3. Keuntungan mengikuti prorgam ini adalah mendapatkan pelatihan dan pendampingan sejak masa persiapan sarana, SDM, dokumentasi dan kelengkapan lainnya hingga selesai proses audit sertifikasi CPOTB Bertahap Tahap 1 untuk UMOT;
  4. Hasil akhir program ini berupa sertifikat CPOTB Bertahap Tahap 1 yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk melanjutkan proses registrasi produknya di BPOM;
  5. Program ini berlaku untuk Sahabat Pelaku Usaha UMOT di seluruh Indonesia.

Adapun persyaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha benar-benar telah memiliki produk berupa sediaan yang khusus dapat diproduksi di sarana produksi obat tradisional sekala UMOT (Tapel, pilis, parem, cairan obat luar (COL), dan rajangan (jamu godogan);
  2. Telah memiliki pasar atau market khusus. Tujuannya agar setelah selesai perizinan produk pelaku usaha tidak kebingungan memasarkan produknya. Perlu dipastikan kesiapannya diawal;
  3. Telah memiliki calon tempat atau sarana produksi;
  4. Telah siap berproses melakukan perizinan UMOT dan siap melakukan tahapan-tahapan perizinan secara mandiri dengan didampingi oleh Tim dari LPK Janaaha;
  5. Berkenan untuk berkomunikasi dan menjalin hubungan baik dengan Balai Besar/Balai/Loka POM dan Dinas terkait di tempat domisili usaha;
  6. Bersedia dikunjungi oleh tim dari LPK Janaaha untuk memahami kondisi dan kebutuhan yang ada di calon tempat atau sarana produksi yang bermanfaat dalam pengaturan denah dan alur produksi, kebutuhan alat dan bahan pendukung serta dokumentasi sesuai kondisi riil pelaku usaha. Biaya akomodasi dan transportasi ditanggung peserta;
  7. Bersedia memahami kewajiban pelaku usaha yang terkait dengan usaha jamu skala UMOT sebagaimana yang tercantum dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenkes No.14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, dan Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Kami persilahkan untuk mengisi form dibawah ini . Mohon dibaca dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan pengisian dan isilah data dengan benar sesuai kondisi yang ada.

Link pendaftaran: 

Selamat mengisi dan bergabung dalam program ini. Terima kasih

@CS LPK Janaha

Lembaga Pelatihan Mitra Kemnaker RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *