INDONESIA CINTA SEHAT, SAATNYA JAMU BERKONTRIBUSI

Logo Asosiasi Bekam dan Patria
01/12/2012
INTEGRASI PENGOBATAN TRADISIONAL DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
01/13/2012

Jamu dapat dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam pelayanan kesehatan formal. Jamu juga dapat menjadi obat herbal. Di samping itu, jamu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta memberikan peluang kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan. Oleh karenanya, perlu ketersediaan obat herbal/ramuan yang terjamin mutu, khasiat dan keamanannya serta teruji secara ilmiah.
Demikian pernyataan Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Ali Gufron Mukti, MSc., PhD., saat membuka seminar dalam rangkaian Hari Kesehatan Nasional ke-47, “Indonesia Cinta Sehat, Saatnya Jamu Berkontribusi”.

Mengutip data WHO (2005), sekitar 80% penduduk dunia pernah menggunakan obat herbal. Di Indonesia, jamu sebagai bagian dari obat herbal/ramuan, telah diterima dan digunakan secara luas oleh masyarakat dalam rangka pemeliharaan kesehatan. Menurut data Riskesdas (2010), sekitar 59,12% penduduk Indonesia pernah mengkonsumsi jamu dan 95,6% diantaranya merasakan jamu berkhasiat dalam meningkatkan kesehatan.

”Hal ini menunjukkan adanya pergeseran minat masyarakat menuju konsep back to nature. Sebagai negara dengan kekayaan hayati terbesar kedua di dunia, Indonesia mempunyai sekitar 30.000 jenis tanaman dan dari jumlah tersebut sebanyak 9.600 terbukti berkhasiat sebagai obat, namun yang kita manfaatkan masih sangat terbatas”, ujar Wakil Menkes.

Jamu sebagai Brand of Indonesia telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tahun 2008. Hal ini menunjukkan, pentingnya mengintegrasikan jamu atau obat herbal/ramuan ke dalam sistem pelayanan kesehatan nasional.  Saat ini, telah dihasilkan roadmap jamu, yang melibatkan beberapa Kementerian terkait seperti, Kementerian Kesehatan, Kementrian Pertanian, Kementrian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebagainya.

“Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 003 tahun 2010 tentang Saintifikasi Jamu dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan. Program Saintifikasi Jamu  dilaksanakan dalam rangka penyediaan jamu yang aman dan memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah”, ujarnya menambahkan.

Saat ini, saintifikasi jamu baru difokuskan pada 4 formula untuk mengatasi gejala hiperglikemia, hipertensi, hiperkolesterolemia dan hiperurisemia. Sementara itu, Klinik Jamu Medik telah dikembangkan di 12 Rumah Sakit Pendidikan dan klinik saintifikasi jamu, dikembangkan dengan pelatihan 60 dokter Puskesmas di Kabupaten Karanganyar, Sragen, Kendal dan Semarang dan diikuti dengan perjanjian kerjasama antara Badan Litbangkes dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengembangkan body of knowledge pelayanan jamu medik di Indonesia.

Berdasarkan proses pembuktian ilmiah  dari obat herbal Indonesia,  saat ini adanya 3 jenis obat herbal yaitu 6 jenis fitofarmaka, 31 jenis obat herbal terstandar serta sekitar 1400 jenis jamu. Selanjutnya, jamu yang sudah teruji secara ilmiah, keamanan, manfaat dan kualitasnya akan dimanfaatkan untuk diterapkan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Berdasarkan hasil forum 3rd Asean Conference of Traditional Medicine di Solo pada 31 Okt- 2 November 2011, melalui Tawangmangu Declaration para Delegerasi Negara Asean antara lain sepakat menerapkan Herbal/Jamu tersedia dalam Pelayanan Kesehatan. (depkes.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *