Sebagai media informasi Pengobatan Tradisonal dan Pangan di Indonesia, Janaaha menyampaikan beberapa informasi penting dan baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia sebagai berikut:
PerKa BPOM Nomor 10 Tahun 2014 ttg Larangan OT mengandung Coptis_Nett
PerKBPOM Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Klinik
PerKBPOM No 11 Tahun 2014 tentang CPPOB
PerKBPOM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu OT
Adapun yang terkait dengan bahan baku obat tradisonal bisa dilihat pada:
HK.00.05.1.42.0115_2009_bahanbakuOTimpor
Demikian semoga bermanfaat