Update Peraturan PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL terbaru 2014

Info Terbaru dari Badan POM RI
11/21/2014
sutterstock
Peraturan Pemerintah tentang Yankestrad tahun 2014
12/12/2014

Ada yang baru untuk Anda para terapis (pengobat Tradisional) lho… Peraturan baru yang mengatur pengobatan tradisional di Indonesia yang baru saja disahkan tanggal 3 Desember 2014 yang lalu oleh Presiden Republik Indonesia Ir.H. JOKO WIDODO.

Antara lain :

BAB I
KETENTUAN UMUM

1. Pelayanan Kesehatan Tradional Empiris , adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam ‘penjelasannya serta manfaat dan keamanannva terbukti secara ilmiah.
3, Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adaiah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.

dan seterusnya…
Naah, buat rekan battra Bekam sepertinya yang ini tentu sangat menggelitik:

Bekam_purwakarta1

Alat Battra Keterampilan Bekam Terstandar

Bagian Kedua

Alat dan Obat Tradisional
Pasal 23

1) Penyehat tradisional hanya dapat menggunakan alat dan teknologi yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode / keilmuannya.
2) Penyehat tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
3) Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin dari Menteri.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenat perizinan penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal.24
1) Tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi tenaga kesehatan tradisional yang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran sesuai dengan metode, kompetensi, dan kewenangan.

Sumber: Peraturan Pemerintah NOMOR 103 TAHUN 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

2 Comments

  1. henrylusiana berkata:

    Mohon dikirim pp no 103 2014 ttg yankestrad.tq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *