Perangi Produk Ilegal Melalui Operasi Storm VI Tahun 2015

PENJELASAN BADAN POM TERKAIT PEREDARAN TEMBAKAU SUPER CAP GORILLA
10/30/2015
Pembinaan Pengobat Tradisional Sleman 2015
10/31/2015

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia makin sungguh-sungguh dalam memberantas peredaran produk ilegal baik jamu, makanan ataupun kosmetika di Indonesia.  Sesuai dengan visi BPOM, “Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa” dan salah satu misinya “Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat”, maka Badan POM terus menggalakkan “perang” melawan produk Obat dan Makanan ilegal, salah satunya dengan menggelar Operasi Storm yang merupakan sandi operasi atas kerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam siaran persnya seperti dibawah ini:

SIARAN PERS

Perangi Produk Ilegal Melalui Operasi Storm VI Tahun 2015

Peredaran produk Obat dan Makanan ilegal selain membahayakan kesehatan masyarakat, juga merusak kehidupan sosial dan perekonomian nasional. Karena itu, Badan POM terus menggalakkan “perang” melawan produk Obat dan Makanan ilegal, salah satunya dengan menggelar Operasi Storm yang merupakan sandi operasi atas kerjasama Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dengan NCB-Interpol Indonesia yang dilakukan di wilayah Asia Tenggara dan Tiongkok. Tahun 2015 ini, Badan POM, Kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan Operasi Storm VI yang digelar mulai Agustus hingga September 2015. Operasi ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan perencanaan operasi, penyelidikan/investigasi awal, penindakan, hingga proses penyidikan.

Operasi Storm ini telah berhasil menemukan produk obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat (BKO), dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 20,8 miliar rupiah. Nilai ini menunjukkan penurunan dari hasil Operasi Storm V tahun 2014 yang berhasil menemukan produk ilegal sebesar 31,66 miliar rupiah. Jumlah temuan item produk ilegal tahun 2015 menunjukkan peningkatan, dari yang sebelumnya 3.656 item menjadi 3.671 item dengan rincian 827 item obat ilegal, 1.447 item obat tradisional ilegal termasuk mengandung BKO, dan 1.397 item kosmetika ilegal. Hasil temuan ini diperoleh dari 123 sarana produksi, distributor, dan retail serta kawasan kepabeanan.

Provinsi Banten masih tetap menjadi lokasi dengan jumlah temuan produk ilegal terbanyak, yaitu sebanyak 190 item dengan nilai keekonomian lebih dari 9,34 miliar rupiah, diikuti DKI Jakarta dengan temuan sebanyak 120 item senilai 3,1 miliar rupiah, Jawa Tengah dengan temuan sebanyak 181 item senilai 1,65 miliar rupiah, Riau dengan temuan sebanyak 65 item senilai lebih dari 1,08 miliar rupiah, dan Kepulauan Riau dengan temuan sebanyak 17 item senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Disamping mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk dan mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, modus operandi tindak pidana yang ditemukan pada Operasi Storm VI antara lain pelaku melakukan aktivitas di malam hari, berpindah lokasi secara cepat, menyimpan produk ilegal di tempat yang tidak diduga serta menghindari rutinitas jadwal pelaksanaan aktivitas. Terhadap 123 sarana yang telah dilakukan penindakan, sebanyak 42 kasus ditindaklanjuti secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM dan/atau Penyidik POLRI.

Selain konferensi pers terkait hasil Operasi Storm VI, hari ini, Selasa, 27 Oktober 2015 juga dilakukan pemusnahan secara simbolis terhadap barang bukti berupa obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung BKO hasil operasi penegakan hukum Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal pada dua TKP di Provinsi Banten selama Tahun 2014 dan 2015. Total temuan adalah sebanyak 218 item senilai 20 miliar rupiah dengan rincian 39 item senilai 14 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Balaraja pada Agustus 2014 dan 179 item senilai 6 miliar rupiah yang ditemukan di daerah Serpong pada Mei 2015.

Pemberantasan produk ilegal selanjutnya lebih difokuskan tidak sebatas pada pelaksanaan operasi di tingkat hilir melainkan juga merambah ke tingkat hulu untuk menekan ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan ilegal. Selain itu, Badan POM juga berupaya terus melakukan terobosan bersama lintas sektor dalam penegakan hukum, termasuk penanganan secara terpadu yang mengaitkannya dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan pencucian uang.

Badan POM mengapresiasi peningkatan koordinasi lintas sektor termasuk masyarakat atas keberhasilan tindakan pemberantasan Obat dan Makanan ilegal di Indonesia. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beredar di wilayah Indonesia, masyarakat dihimbau untuk menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 Jakarta, 27 Oktober 2015

Biro Hukum dan Humas Badan POM RI

Telepon/Fax: 021-4209221

Email:  hukmas@pom.go.id, humasbpom@gmail.com

 

Kami secara pribadi dan kelembagaan kursus pengobatan tradisional Janaaha sangat mendukung langkah Badan POM RI tersebut. Semoga niat baik dan kesungguhan Badan POM selalu dalam kemudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *