SIARAN PERS
PENJELASAN BADAN POM TERKAIT
PEREDARAN TEMBAKAU SUPER CAP GORILLA
Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media online mengenai peredaran produk Tembakau Super Cap Gorilla yang diduga mengandung narkoba jenis baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) perlu memberikan informasi sebagai berikut:
- Bahwa dalam rangka menjalankan amanat untuk melakukan pengawasan produk tembakau, Badan POM melakukan pengawasan produk tembakau yang beredar di masyarakat terkait kebenaran kandungan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi kesehatan pada kemasan produk tembakau.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produk Tembakau Super Cap Gorilla tidak tercantum dalam database produk tembakau yang pernah mengajukan dan/atau diberikan pita cukai.
- Bahwa berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), diperoleh informasi bahwa BNN telah melakukan pengujian produk Tembakau Super Cap Gorilla, dengan hasil uji menunjukkan adanya kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances/NPS yaitu AB-CHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis. Senyawa tersebut belum tercantum pada daftar golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Badan POM tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pemantauan dan tindak lanjut pengawasan produk tembakau ini.
- Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal) atau SMS ke nomor 0-8121-9999-533, atau e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 12 Oktober 2015
Biro Hukum dan Humas Badan POM
Telepon: 021- 4240231, Fax: 021- 4209221
Email : humasbpom@gmail.com