Pengawasan Mutu Produk Impor SNI Wajib

Inilah Perusahaan Peraih SNI Award 2015
11/11/2015
Manfaat Penerapan SNI Dalam Meningkatkan Daya Saing Produk
11/15/2015

Pengawasan Mutu Produk Impor SNI Wajib

1. Dasar Hukum :

– Permendag No.14/M-DAG/Per/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan;
– Permendag No. 30/M-DAG/PER/7/2007 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007.

2. Ruang Lingkup Pengawasan :

– Barang yang diawasi adalah barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan wajib oleh instansi teknis terkait dan telah dinotifikasi ke WTO;
– Pengawasan dilakukan melalui penerbitan dokumen Surat pendaftaran Barang (SPB);
– SPB merupakan dokumen pendaftaran hasil verifikasi kesesuaian mutu.

3. SPB diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang, Kementerian Perdagangan.
4. SPB digunakan sebagai lampiran PIB saat pengeluaran barang dari kawasan pabean.
5. Didalam SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang diberikan kepada importir guna  ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib, yang digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance).

 

 

 

SkemaImpor.

 

Alur Penerbitan SPB terhadap Produk Impor SNI Wajib

 

Permasalahan PadaPendaftaran SNI:

1. SPPT-SNI yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk belum online dengan PPMB, sehingga apabila ada pencabutan atau perpanjangan / perubahan sertifikat tidak langsung dapat diketahui.
2. Bebepara Importir tidak mengetahui ada perubahan SPPT-SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk.
3. Satu SPPT-SNI digunakan oleh berberapa importir.
4. Isi dari dokumen yang dilampirkan tidak menunjukkan ketertelusuran terhadap barangnya yang telah mendapatkan Sertikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI).
5. Sebagian besar importir belum mengetahui Document Tracking melalui INATRADE.
6. Personil yang ditugaskan oleh importir sering melakukan kesalahan dalam mengentry data pada saat permohonan pendaftaran barang di PPMB.

Sumber : http://www.ditpmb.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *