Usaha kecil menengah (UKM) memiliki potensi sangat besar bagi perekonomian negara kita. UKM merupakan tulang punggung ekonomi, sebab UKM memberi kontribusi besar bagi perkembangan perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Di Indonesia, ada sekitar 60 juta pelaku bisnis UKM. Bisnis UKM juga merupakan penyumbang donor terbesar bagi produk domestik bruto negara kita.
Dari kenyataan tadi, bisnis UKM bisa menjadi modal utama dalam menghadapi persaingan global. Namun, ada banyak masalah klasik yang kerap menerpa UKM, seperti masalah manajemen dan permodalan. Para pelaku bisnis UKM juga masih banyak yang bingung soal perizinan.
Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaan itu dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) merupakan tanda legalitas untuk seseorang berupa izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk hanya satu lembar. Pada Februari 2015 lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengurusan IUMK melalui lurah atau camat. Kebijakan ini ditandai oleh penandatanganan nota kesepahaman tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Bagaimana mengurusnya?
Sebenarnya, mengurus IUMK bagi pelaku bisnis UKM sangat simpel. Pelaku bisnis UKM perlu melampirkan beberapa dokumen untuk mengurus IUMK. Dokumen-dokumen itu, antara lain surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal, soal jenis dan lokasi usaha yang dimiliki. Lalu, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan pas foto. Setelah itu mengisi kelengkapan formulir.
Kemudian, camat yang dapat mandat dari bupati atau wali kota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Kalau sudah memenuhi segala persyaratan, camat sudah bisa mengesahkan dan mengeluarkan IUMK. Penerbitan satu lembar naskah IUMK dikeluarkan paling lambat satu hari sejak permohonan dijaukan. Tak ada biaya, retribusim atau pungutan dalam mengurus IUMK.
Camat berhak mencabut IUMK, jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku bisnis UKM yang tak patuh pada aturan dan aktivitas usaha sesuai dengan IUMK. Bahkan, melanggar dengan memperjualbelikan produk ilegal atau menjalankan bisnis yang bertentangan dengan undang-undang.
Manfaat IUMK
IUMK bukan surat izin biasa untuk bisnis UKM. Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh para pelaku UKM. Apa saja?
IUMK merupakan legalitas bagi pelaku UKM. Dengan IUMK, para pelaku UKM bisa bekerjasama dengan sesama pelaku UKM yang sejenis atau tidak. IUMK merupakan legalitas yang bisa memberikan kepercayaan dan kekuatan sebuah usaha.
IUMK adalah bentuk legalitas resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat pengakuan secara sah dari berbagai pihak yang berwenang. IUMK merupakan salah satu wujud kepatuhan pelaku UKM terhadap hukum yang berlaku di negara kita.
IUMK dapat memberi kesadaran dan mendorong para pelaku bisnis UKM untuk membayar pajak sesuai dengan bidang usaha yang mereka miliki.
Perbankan mensyaratkan dokumen perizinan resmi. IUMK merupakan dokumen itu. Dengan adanya IUMK, para pelaku bisnis UKM bisa mengakses permodalan di bank maupun nonbank. Para pelaku UKM bisa mengajukan kredit dengan mudah.
Memegang IUMK, para pelaku bisnis UKM mendapatkan keamanan, kepastian, jaminan hukum, dan perlindungan di lokasi usaha yang ditetapkan. Mereka tidak akan berpindah tempat, tanpa alasan yang tak jelas.
Terakhir, para pelaku bisnis UKM yang memegang IUMK dapat memperoleh pendampindan dan pengembangan usaha dari instansi terkait. Mereka mendapatkan ruang yang luas sebagai akses untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, peluang untuk mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah dan ikut di program-program bisnis UKM terbuka lebar.
Begitu penting IUMK bagi para pelaku bisnis UKM. Untuk kelancaran bisnis, IUMK ini perlu dibuat dan dipegang baik-baik oleh para pelaku bisnis UKM. Apalagi pemerintah pusat sudah memudahkan pengurusannya (SUKM/dari berbagai sumber).
Sumber foto: fokus-umkm.com melalui seputarukm.com
Editor: Fandy Hutari