Pentingnya Mengurus Legalitas UKM

Mengapa Bisnis UKM Harus Urus Izin Usaha Mikro dan Kecil?
11/15/2015
Kegiatan Pemagangan LKP Tahun 2015 di DI Yogyakarta
11/26/2015
Show all

Pentingnya Mengurus Legalitas UKM

Usaha kecil dan menengah (UKM) sudah terbukti mampu bertahan di tengah ancaman krisis ekonomi. Saat ini, banyak sekali berdiri UKM dari berbagai bidang, mulai kuliner hingga kerajinan. Namun, masalahnya, sudahkah semua memahami soal legalitas UKM?

Di negara kita, UKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).  Pasal 6 ayat 2 dan 3 berbunyi, usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan usaha menengah memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta hingga Rp10 miliar.

Setelah akta pendirian selesai, Anda membutuhkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) penganggung jawab dan surat keterangan dari kelurahan setempat untuk urus legalitas. Dokumen-dokumen tadi fungsinya untuk mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang ditujukan ke Dinas Perdagangan masing-masing. Biasanya, lokasinya ada di Kantor Wali Kota.

Kemudian, setelah semua itu selesai, Anda harus mengurus surat tanda daftar perusahaan (TDP). TDP merupakan sebuah catatan resmi perusahaan dan jenis usahanya. Surat ini bsia diurus di kantor pendaftaran perusahaan di Dinas Perdagangan setempat. TDP berlaku selama 5 tahun.

Selain itu, pelaku UKM juga perlu mengurus surat izin tempat usaha di Dinas Pariwisata masing-masing. Untuk membuka tempat usaha, surat ini sangat penting.

Menyoal perizinan UKM, sudah terbit Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro Kecil yang memudahkan para pelaku UKM mengurus izin di tingkat kecamatan. Proses pengurusan izin ini mudah dan tak dipungut biaya.

Izin memberi kekuatan sebuah usaha di berbagai hal. Pengakuan dari institusi lain dan kepercayaan konsumen bisa diwujudkan. Legalitas merupakan sebuah wujud kepatuhan terhadap hukum usaha yang ada di negara kita. Di dalamnya terdapat segala hal yang mengatur kewajiban dengan negara dan usaha itu sendiri (SUKM/berbagai sumber).  Seputarukm.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *