Jamu merupakan warisan budaya yang luhur yg dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sebuah anugerah dan berkah yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kepada masyarakat Indonesia dari ujung timur hingga ujung barat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jamu pun telah banyak dimanfaatkan baik sebagai media promotif dan preventif juga sebagai pilihan saat kita mengalami gangguan kesehatan. Jamu tidak sedikit digunakan sejak dahulu kala sebagai sarana rehabilitasi yang luar biasa. Misalnya untuk pemulihan luka pasca operasi atau sakit lainnya dapat menggunakan jamu yang ada.
Program-program pemerintah yang sangat bagus dan instensif, seperti program kordinasi dukungan perizinan untuk pelaku usaha jamu baik UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) dan UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) dari BPOM RI lintas kementerian dan dinas di seluruh Indonesia, melalui program SIPEMANDU, patut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari semua pihak. Tidak hanya dari masyarakat pengguna jamu, juga para pelaku usaha dan industry yang sudah sangat baik produksi dan pemasarannya dalam kancah per-jamu-an di Indonesia.
Salah satu dukungan yang dapat ditempuh untuk mengangkat nasib pelaku usaha UMOT dan UKOT adalah melalui Program Edukasi, Pelatihan dan Pendampingan yang dapat membuka wawasan mereka bahwa pengurusan izin legal usaha itu mudah dan dapat dilakukan secara mandiri walaupun banyak tantangannya namun akan muncul rasa syukur saat semua proses dilalui dan izin produksi didapatkan.
Dengan modal izin usaha yang sesuai inilah, diharapkan pelaku usaha jamu dapat melanjutkan proses registrasi jamunya untuk menjadi Obat Tradisonal / Jamu yang legal di Badan POM RI. Tidak cemas dan takut dalam menjalankan usaha produksinya.
Bapak Jony Yuwono, selaku Wakil Direktur Utama PT Sinde Budi Sentosa menggagas sebuah ide cemerlang terkait peningkatan kemampuan pelaku usaha jamu sekala mikro dan kecil. Jika disamakan dengan regulasi perizinan maka sebutannya menjadi pelaku usaha jamu sekala UMOT dan UKOT. UMOT sendiri singkatan dari Usaha Mikro Obat Tradisional, sedangkat UKOT adalah Usaha Kecil Obat Tradisional.
Beliau bersama Apoteker senior di PT Sinde, Bapak Sri Wahyono, Apt, menyampaikan ide tersebut kepada Direktur LPK Janaaha, Bapak M. Fajaruddin, yang akrab di sapa Abah Fajar. Gayung bersambut, dengan pengalaman LPK Janaaha dalam membantu UKM jamu dan pangan selama beberapa tahun ini, menyepakati sebuah kegiatan yang diberi nama Program Pendampingan Pelaku Usaha Jamu Skala UMOT Dan UKOT, yang teknisnya melalui beberapa webinar umum seputar perizinan UKM Jamu untuk kemudian dilanjutkan dengan pendampingan intensif calon UMOT dan UKOT yang terpilih.
Insya Allah program pelatihan dan pendampingan ini akan dilangsungkan selama 3 (tiga) bulan, yaitu dari bulan Agustus sampai dengan Oktober 2021. Semoga niat baik dan cita-cita luhur dalam membantu pelaku usaha kelas mikro dan kecil dapat terlaksana dengan baik