Selamat Datang UU Kesehatan 2023

Larangan pada Obat Tradisional
Larangan pada Obat Tradisional
05/20/2023
Kelor (Moringa oleifera Lam.)
08/25/2023

Selamat Datang UU Kesehatan 2023

Bismillah.
Akhirnya setelah menunggu sekian lama kata ‘Jamu’ bisa masuk ke dalam regulasi di Indonesia menjadi bagian dari istilah baru Obat Bahan Alam yang menggantikan Obat Tradisional. Setidaknya kita patut bersyukur, pemerintah mengakomodir masukan dari masyarakat selama ini agar ‘Jamu’ masuk ke dalam perundangan di Indonesia.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 11 Juli 2023, RUU Kesehatan resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Saat itu Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel, di DPR, Senayan, Jakarta mengetok palu sebagai tanda pengesahan UU Kesehatan melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 tersebut.

Pada 8 Agustus 2023  akhirnya UU Kesehatan pun disahkan oleh Presiden Jokowi dengan nomor 17. Seakan penomeran yang ada ini melekat dengan semangat 17 Agustus tahun 1945. Dimana Jamu, sebagaimana disebutkan di pasal 321, ayat 1 (a), pengertiannya sebagaimana tertulis pada bagian penjelasan, adalah Obat Bahan Alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia yang digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan.

Dengan perubahan ini, harapannya tidak hanya dari sisi wajib saja yang merupakan konsekuensi jamu sebagai salah satu jenis produk sediaan farmasi, namun semoga ke depannya dalam peraturan turunan baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden serta PerMenkes bisa diimplementasikan kedudukan dan fungsi jamu sebagai sebuah kearifan dan budaya adiluhung di Indonesia, yang dapat digunakan sebagai sarana promotif, preventif serta kuratif dan rehabilitatif serta menjadi pengetahuan tradisional yang lestari juga sebagai gaya hidup sehat masyarakat Indonesia.

Terkait dengan perizinan, dengan UU ini akan banyak perubahan atau perbaikan peraturan pasca disahkannya UU ini, harapannya dalam bidang perizinan tidak terjadi lagi perubahan besar seperti yang terjadi sebelumnya setelah berlakunya PP 5 tahun 2021.

Saat itu (bahkan sejak sebelum terbitnya PP 5 2021, yakni sejak 2018 saat berlakunya PP No. 24 Tahun 2018) hingga hari ini, terjadi sekian banyak perubahan perizinan yang sangat menyita perhatian pelaku usaha. Belum lagi dengan hadirnya pandemi yang memberikan dampak besar pada kelangsungan usaha. Jangan sampai adanya peraturan baru atau perubahan peraturan merugikan pelaku usaha, membuat usaha mereka menjadi sasaran empuk oknum yang tidak bertanggungjawab.

Harapan lain, Obat Bahan Alam dapat dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan (dokter dan tenaga kesehatan lainnya) di fasilitas kesehatan (fasyankes) resmi dan dalam praktek mereka diluar fasyankes resmi. Syukur-syukur produk jamu yang bisa masuk untuk menambah asupan baik untuk pasien-pasien yang dirawat di rumah sakit. Terima kasih.

Untuk mengunduh UU Kesehatan No.17 tahun 2023 silahkan klik di SINI

@AFJ

Sumber: Indonews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *