Masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-lusnya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya melalui program kursus. Ketentuan ini diatur oleh undang-undang sistem pendidikan.
Kursus sebagai salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal sangat fleksibel dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan dunia usaha/industri.
Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Penyelenggaraan kursus harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Negara sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
A. Dasar Hukum
– Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
– Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
– Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Pelatihan Kerja
– Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 261 /U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus
B. Penerbitan Izin Kursus
Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya
C. Izin kursus bertujuan untuk:
– Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus
– Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan
– Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan
– Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus
– Melindungi konsumen
D. Masa Berlaku
Izin kursus berlaku 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku.
E. Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
F. Persyaratan dan Izin
a. Izin penyelenggaraan kursus bagi lembaga perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas harus melengkapi:
– Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum
– Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan
– Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya
– Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal (yang harus dikeluarkan oleh peserta didik)
– Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
– Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran
– Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat
b. Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing ditambah persyaratan berikut:
– Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin
– Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional
– Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing
c. Ketentuan khusus:
Sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat diberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
G. Prosedur pengurusan izin
– Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan
– Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
H. Pengawasan dan Sanksi
Sumber : Infokursus.net (judul asli : PERIZINAN)
LKP Pengobatan Tradisional JANAAHA
Terdaftar di Notaris : No.4/tanggal 17 September 2013
Izin Disdikpora Sleman : 35/Kpts/2014 (Lama) – 110/Kpts/2015 (Baru)
Nilek Lama : 04104.4.1.0101/72
Nilek Nasional : 04104.1.0101
NPSN : K5659287